Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Jawa dan Lampung mengeluarkan fatwa
bahwa kesenian tradisional debus dengan menggunakan bantuan jin, setan
dan mantera-mantera, hukumnya adalah haram karena termasuk kategori
sihir.
Ketua MUI Provinsi Banten bidang Ormas dan Hubungan Luar Negeri KH
Aminuddin Ibrahim di Serang, , dalam rakorda MUI se-Jawa dan Lampung
tersebut dibahas bahwa debus dan atraksi-atraksi sejenisnya dalam
pandangan Islam ada yang dibolehkan namun ada yang tidak dibolehkan.
Menurut Aminuddin, diantaranya yang tidak dibolehkan tersebut adalah
atraksi-atraksi yang menggunakan bantuan tenaga jin, setan atau
mantera-mantera karena termasuk sihir dan perbuatan syirik termasuk di
dalamnya debus yang menggunakan kekuatan tersebut maupun dengan
ayat-ayat qur`an yang dibolak-balik.
“Tetapi kalau kemampuan itu diperoleh dari latihan keterampilan dan oleh
tubuh tidak ada masalah asal jangan dicampur-campur juga,” katanya usai
penutupan rakor tersebut.
Aminuddin mengatakan, fatwa tersebut bukan bertujuan menghilangkan nilai
seni dan budaya dari debus yang selama ini menjadi ciri khas atau ikon
suatu daerah seperti di Banten, tetapi berlaku untuk di semua daerah
mana pun juga, sepanjang debus atau atraksi sejenis menggunakan
kekuatan-kekuatan setan, jin atau mantera-mantera.
Dalam fatwa tersebut, MUI menimbang bahwa debus serta hal-hal lain yang
sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara
luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan
elektronik, maupun media komunikasi modern.
Dengan demikian, dalam kenyataan debus telah menimbulkan berbagai dampak
negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya,
terutama generasi muda pada akidah Islamiyah maupun terhadap sendi-sendi
kehidupan masyarakat yang beradab dan berilmu pengetahuan.

Selain itu debus sudah menjadi ikon suatu daerah dan sebagian besar umat
Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para
penyelenggara negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan
belum mengetahui secara tepat pandangan Islam terhadap debus serta
hal-hal terkait lainnya.
Selain fatwa tentang debus, maka rakor ke VII MUI se-Jawa dan Lampung di
Serang 11-12 Agustus tersebut yang dihadiri sekitar 150 peserta juga
mengeluarkan fatwa mengenai hipnotis dan hukum khitan bagi perempuan
yang masih terdapat perbedaan antara wajib dan sunat.
Fatwa Atraksi Debus
Oleh : Syekh Abdul Aziz bin BaazMufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia-rahimahullah rahmatan wasi’ah
Pertanyaan:
Seseorang bertanya : Di sebagian tempat di Yaman kami temui orang-orang
yang disebut As-Saadah. Mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang
menafikan agama seperti meramal dan lain-lain. Mereka mengaku dapat
mengobati orang-orang yang sakitnya kronis, dan sewaktu-waktu
memperlihatkan atraksi menusuk-nusuk tubuh mereka dengan pisau atau
memotong-motong lidah mereka secara berulang-ulang tanpa hal tersebut
membuat mereka menderita. Di antara mereka ada yang shalat, namun
sebagiannya lagi tidak shalat. Mereka menikahi orang-orang dari selain
sanak keluarga mereka, namun tidak menikahkan sanak keluarga mereka
dengan orang lain. Dan ketika berdoa bagi orang yang sakit, mereka
mengucapkan, “Ya Allah, ya Fulan (nama salah satu leluhur mereka)”.
Para manusia mengagungkan mereka, menganggap mereka sebagai paranormal
dan orang-orang yang dekat dengan Allah. Bahkan mereka disebut sebagai
“Lelakinya Allah”. Dan sekarang masyarakat terpecah dalam permasalahan
ini. Sebagian menolak mereka, mereka adalah golongan para pemuda dan
sebagian penuntu ilmu. Sebagian lagi senantiasa berpegang dengan mereka,
mereka ini adalah golongan tua dan selain penuntut ilmu. Ini
membutuhkan kesediaanmu untuk menjelaskan hakikat pemasalahan ini.
Jawaban:
Orang-orang tersebut dan juga yang seperti mereka merupakan sekelompok
sufi yang memiliki amalan-aman mungkar serta perbuatan-perbuatan yang
batil. Mereka juga merupakan sekelompok peramal yang telah disebutkan
oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa mendatangi ‘arraaf’ (tukang ramal)) dan bertanya kepadanya,
maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.” (HR.
Muslim 11/273, Ahmad 33/457, 47/199)
Ini karena pengakuan mereka mengetahui perkara gaib, pelayanan dan
penyembahan mereka kepada para jin, serta penipuan mereka terhadap
manusia dengan perbuatan sihir yang mereka lakukan, dimana Allah
berfirman dalam kisah Nabi Musa dan Fir’aun :
قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ
Musa menjawab: “Lemparkanlah (lebih dahulu)!” Maka tatkala mereka
melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu
takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena’jubkan).
(Al-A’raf:116).
Maka tidak boleh mendatangi
mereka, bertanya kepada mereka karena hadits mulia dari sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam :
مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ فِيْمَا يَقُوْلُ فَقَدْ
كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun dan membenarkan apa yang
ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Hakim 1/18, Thobroni
Al-Kabir 8/403, AlAusath 3/470).
Adapun do’a yang mereka panjatkan kepada selain Allah serta istighotsah
(meminta dihilangkannya bala) kepada selain Allah, persangkaan mereka
bahwa bapak-bapak mereka serta leluhur-leluhur mereka memiliki pengaruh
terhadap kejadian di dunia ini, penyembuhan mereka terhadap penyakit,
atau mereka mewajibkan berdo’a bersama orang-orang yang telah mati serta
orang-orang yang ghaib (dari golongan mereka), maka ini semua adalah
kufur kepada Allah ‘azza wa jalla dan termasuk ke dalam syirik akbar.
Maka wajib mengingkari mereka, tidak mendatangi, bertanya serta
membenarkan mereka. Hal ini karena mereka dalam amalan tersebut telah
menggabungkan antara perdukunan, peramalanan dengan amalan musyrik
penyembah selain Allah. Begitu pula meminta pertolongan dari selain
Allah. Meminta bantuan jin, orang-orang yang telah mati, dan kepada
pihak-pihak lain yang cocok bagi mereka, dan mereka mengira bahwa itu
adalah bapak-bapak serta leluhur-leluhur mereka. Atau meminta bantuan
dari orang-orang yang mengira mereka memiliki derajat kewalian atau
karomah. Bahkan semua ini merupakan amalan klenik, perdukunan, peramalan
yang munkar dalam syariat yang suci ini.
Adapun atraksi-atraksi mungkar mereka seperti menusuk-nusuk diri mereka
dengan pisau atau memotong-motong lidah mereka, maka semuanya ini
merupakan tipuan terhadap manusia (seperti atraksi debus, pent.) Dan
kesemuanya ini merupakan jenis sihir yang haram, dimana telah ada
nash-nash pengharaman serta peringatan terhadapnya dari Al-Quran dan
As-Sunnah sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya. Maka tidak
selayaknya bagi orang yang berakal untuk terpikat dengan hal tersebut.
Ini merupakan jenis yang yang difirmankan oleh Allah ta’ala tentang para
tukang sihir Fir’aun :
يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى
“Terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (Thaha : 66)
Maka mereka telah menggabungkan antara sihir dengan klenik, perdukunan,
serta peramalan, antara syirik akbar, meminta bantuan dan istighotsah
kepada selain Allah dengan mengaku-aku tahu tentang perkara gaib dan
peristiwa-peristiwa yang terjadi. Ini merupakan bentuk kebanyakan syirik
akbar dan kekafiran yang jelas, dan juga merupakan amalan perdukunan
yang telah Allah ‘azza wa jalla haramkan, dan termasuk pula mengaku tahu
tentang perkara gaib yang tidak diketahui melainkan hanya Allah saja,
sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui
perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila
mereka akan dibangkitkan. (An-Naml : 65)
Maka wajib bagi seluruh muslim yang mengetahui perkara mereka untuk
mengingkari mereka serta menjelaskan kebejatan perilaku mereka dan
menjelaskan bahwa itu semua adalah kemungkaran. Dan hendaknya dia
mengangkat permasalahan ini kepada pemerintah jika berada di negara
Islam sampai mereka dihukum sebagai perealisasian syariat untuk mencegah
kejahatan mereka dan melindungi kaum muslimin dari kebatilan serta
penipuan mereka. Dan Allahlah Maha Pemilik Taufik.